Kelulusan

Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Untuk tahun pelajaran 2020/2021, kelas XII telah menggunakan kurikulum 2013, maka sesuai dengan PP 13/2015 dan Permendibud Nomor  4 Tahun 2018 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

  1. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (untuk SMA : kelas X sampai dengan kelas XII) 
  3. Nilai rapor untuk setiap semester diperoleh dari rata–rata nilai pengetahuan (kognitif) dan nilai praktik bagi mata pelajaran yang ada nilai praktiknya
  4. Nilai Ujian Sekolah (NUS) diperoleh dari rata-rata nilai ujian tulis dan nilai ujian praktik bagi mata pelajaran yang ada ujian praktiknya
  5. Memiliki nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) minimal 70 (tujuh puluh), dan Nilai Sekolah (NS) untuk setiap mata pelajaran minimal 70 (tujuh puluh)
  6. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik,
Scroll to Top