Pengumuman Resmi SPMB 2025 SMA NEGERI 1 BANDAR

Batang, 21 Mei 2025 –Dengan ini diumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 secara resmi dibuka. Kami mengundang seluruh calon siswa dan orang tua/wali untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

PPDB tahun ini diselenggarakan secara online dan offline untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh calon peserta dari berbagai daerah.

Jadwal PPDB 2025

  • Pendaftaran Akun dan Verifikasi Berkas : 26 Mei – 10 Juni 2025

  • Aktivasi Akun : 3 Juni – 10 Juni 2025

  • Sinkronisasi Data Calon murid : 11 Juni 2025

  • Pendaftaran/Pemilihan Sekolah dan perubahan Pilihan : 12-17 Juni 2025

  • Evaluasi dan masa Tenang : 18 – 19 Juni 2025

  • Pengumuman Hasil Seleksi(Utama) : 20 juni 2025
  • Daftar Ulang (Utama) : 23-26 Juni 2025
  • Pengumuman Daftar peserta (Cadangan) : 27 Juni 2025
  • Daftar Ulang (Cadangan) : 2-3 juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran Baru: 14 Juli 2025

Jalur Pendaftaran yang Dibuka

  1. Domisili (33%)

  2. Afirmasi (32%)

  3. Prestasi Akademik/Non-Akademik (30%)

  4. Mutasi (5%)

Persyaratan Umum

1. Jalur Domisili
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai denganSemester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:
a) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
b) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
c) KK hilang atau rusak.
d) Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

g. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertaindengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
h. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
i. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
j. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
k. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
L. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

2. Jalur Afirmasi
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
f. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;

g. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Tengah Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan
SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
i. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
j. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
k. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.

3. Jalur Prestasi
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan
SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
f. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

4. Jalur Mutasi
a. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b. Buku Rapor SMP/sederajat.
c. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
f. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
g. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan,sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi paling
lama 1 (satu) Tahun.
h. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
i. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan

Cara Pendaftaran

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui:

  • Website resmi dinas pendidikan daerah masasing-masing

  • Langsung ke sekolah (bagi yang mengalami kendala teknis online)

Informasi Tambahan

  • Semua proses pendaftaran gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

  • Calon peserta didik dihimbau untuk mengikuti proses dengan jujur.

  • Informasi resmi hanya dikeluarkan melalui situs dan akun media sosial resmi sekolah.


Mari Bersama Sukseskan PPDB 2025!

Pendidikan adalah hak setiap anak. Mari pastikan putra-putri kita mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Segera daftarkan diri dan wujudkan masa depan yang lebih cerah bersama kami!

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
📞 +62 85876051553

      +62 85124535991
Penutup

SPMB 2025 bukan sekadar seleksi, melainkan gerbang menuju masa depan akademik yang lebih cerah. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini untuk meraih pendidikan yang bermutu. Segera daftarkan diri Anda dan wujudkan cita-cita bersama SPMB SMA Negeri 1 Bandar 2025!

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap, kunjungi situs resmi: spmb.jatengprov.go.id

Tags:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top